Kejagung Tahan Pemilik PT CBU dalam Pengembangan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

By Admin


Gedung Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta — Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menetapkan satu tersangka baru, Kamis (14/5/2026). Tersangka tersebut berinisial MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangannya.

Menurut dia, penyidik telah mengantongi 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi dalam perkara tersebut.

Anang juga mengungkapkan bahwa MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dokumen tersebut diduga digunakan agar aktivitas ekspor batu bara tetap berjalan meski izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” kata Anang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin.

MJE dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. (*)